Syarat Pembuatan Paspor

Syarat Pembuatan paspor baru/perpanjangan:

Usia 17 tahun ke atas:


1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran atau Ijazah terakhir
4. Surat Nikah atau Akta Perkawinan (Bagi yang sudah menikah)
5. Surat Rekomendasi Perusahaan bagi yang mau melakukan perjalanan dinas
Untuk anak di bawah 17 tahun, persyaratannya ditambah fotocopy paspor dan KTP kedua orang tua.


Perpanjangan Paspor:

Lampirkan paspor lama yang asli baik yang masih berlaku atau sudah kadaluarsa.

Paspor Hilang/Rusak:

Sertakan fotocopy Paspor jika ada, jika tidak ada hubungi kami segera.

Untuk mengetahui paket dan biaya pembuatan paspor melalui layanan jasa kami, silahkan lihat Biaya Jasa pembuatan paspor 

No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar Anda di sini. Terima kasih :)